Tanggung jawab dan Kewenangan
LPK BAYU UTAMA dipimpin oleh seorang Pimpinan yang membawahi 3 (tiga) Staf, yaitu Sekretaris, Bendahara dan Akademik & Pemasaran.
Tugas Pimpinan meliputi :
- Pimpinan tertinggi dan penanggung jawab seluruh kegiatan program LPK BAYU UTAMA
- Menentukan dan menerapkan kebijakan pokok yang dilakukan oleh LPK BAYU UTAMA
- Koordinator LPK BAYU UTAMA
- Pengawas keuangan secara menyeluruh
Tugas Admin & Bendahara meliputi :
- Melaksanakan tugas kearsipan semua berkas-berkas LPK BAYU UTAMA
- Melaksanakan kebijakan Pimpinan serta meneliti dan merencanakan kebutuhan keuangan LPK BAYU UTAMA sesuai dengan anggaran masing-masing program
- Menyusun jadwal pengeluaran uang sesuai rencana pelaksanaan kegiatan
- Secara periodic membuat laporan keuangan kepada Pimpinan
- Merencanakan dan melaksanakan pencairan sumber-sumber dana untuk kegiatan LPK BAYU UTAMA
- Bertanggung jawab atas keamanan uang milik LPK BAYU UTAMA
- Mengeluarkan dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan masing-masing program sesuai rencana yang telah disepakati dengan persetujuan Pimpinan
- Bertanggung jawab kepada Pimpinan
Tugas Akademik & Pemasaran meliputi :
- Memberikan informasi program LPK BAYU UTAMA secara jelas dan santun kepada calon peserta pelatihan
- Mengkoordinasikan jadwal pelatihan kepada Instruktur dan peserta pelatihan
- Merencanakan program pemasaran LPK BAYU UTAMA
- Membantu kelancaran setiap kegiatan LPK BAYU UTAMA
- Bertanggung jawab kepada Pimpinan