Personel Sat Lantas Polres Gunungkidul dalam hal ini oleh Pak Aris melakukan giat kordinasi dan edukasi kepada para peserta pelatihan atau kursus belajar mengemudi di LPK Bayu Utama Wonosari Gunungkidul. Senin (28/01/2023).
Dalam giat tersebut, Personel Polres Gunungkidul mengedukasi peserta pelatihan atau kursus LPK bayu Utama, bapak Aris tentang aturan – aturan yang berlaku dalam menjalankan kursus mengemudi.
Pak Aris mengatakan bahwa, penyelenggara pendidikan mengemudi yang telah memperoleh izin diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor khusus untuk praktek.
“Khusus yang dimaksud adalah, mobil yang digunakan telah dilengkapi beberapa tambahan sebagai penunjang latihan. Seperti tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor, rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur, tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur”, Ujar Pak Aris
“Edukasi ke pemilik kursus maupun ke peserta latih mengemudi dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas dari kendaraan yang sementara belajar mengemudi dan hal ini juga guna menciptakan Kamseltibcar Lantas”, Ujarnya.
Selain mengedukasi terkait aturan mengemudi, Personel Satlantas juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah karena covid-19 masih ada.
ukungan berupa layanan pelatihan teknik mengikuti praktek uji SIM, di mana untuk mencari SIM baru, pemohon selain lulus ujian teori mengenai lalu lintas, juga lulus ujian praktek mengemudikan kendaraan sesuai SIM yang dimohonkan.
Selain itu, dari pihak Polres Gunungkidul juga menghimbau bahwa peserta latih yang belum memiliki SIM untuk segera memprosesnya, karena berkaitan dengan pentingnya SIM ketika digunakan untuk perjalanan berkendara. oleh karena itu dalam kesempatan tersebut Bp. Aris juga mengatakan bahwa Kursus Mengemudi memang pilihan yang paling tepat. Banyak teknik-teknik berkendara yang diajarkan oleh Lembaga Pelatihan sesuai aturan yang berlaku. Terkadang banyak pencari SIM baru yang tidak lulus baik pada ujian teori maupun praktik. Sementara, kalau tidak lulus salah satu atau kedua ujian tersebut, pemohon tidak bisa mendapatkan SIM. Terkadang banyak kasus pemohon SIM, dalam kesehariannya sudah bisa mengemudikan sepeda motor atau mobil, tetapi saat mengikuti ujian praktik tidak lulus, karena grogi. Dimana, situasi antara mengemudi di luar ujian, dengan ujian pada lintasan yang disediakan tim penguji Polres berbeda, sehingga peserta ujian grogi dan akhirnya tidak lulus.