Gunungkidul – Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang standar Nasional Pendidikan SMK, maka satuan pendidikan untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan wajib melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik di akhir masa studinya atau di kelas XII.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik agar setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia) dan dilaksanakan di akhir masa studi. Seperti yang dilakukan oleh SMK YPKK Tepus kali ini bersinergi dengan LPK Bayu Utama untuk melaksanakan UKK. UKK tahun ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan. SMK YPKK Tepus sebagai salah satu Sekolah Menengah Kejuruan pun melaksanakan UKK tersebut untuk semua kompetensi keahlian yang dimiliki, yaitu Teknik Sepeda Motor.
Persiapan dalam melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK YPKK Tepus sudah dilakukan sejak hari Senin, 6 Maret 2023 hingga 8 Maret 2023. Peserta didik diberikan bekal baik secara teori maupun praktik agar mereka siap mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tersebut.
UKK untuk kompetensi keahlian Teknik Sepeda Motor dimulai sejak hari Senin lalu dan berakhir hari ini, peserta didik yang lulus uji kompetensi tersebut akan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPK Bayu Utama dengan predikat kompeten. Sertifikasi penting bagi lulusan SMK agar dapat meningkatkan daya saing dalam mendapatkan pekerjaan dan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan kandidat lain yang tanpa sertifikasi.